Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

proses Cek merek apakah sudah terdaftar? Berapa biaya mendaftar merek? Bagaimana cara cek merek? Apa syarat sebuah merek?

Cara mudah daftar merek... Lengkap disini... Wahyudin  WA 085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :) Sanksi Pidana atas penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU merek yang berbunyi:   Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. pengenalan Merek - DJKI Merek; Pengenalan Merek ... dan Prosedur Permohonan · Biaya dan Cara Pembayaran · Sistem Klasifika

Info seputar HKI®️©️™️Ⓜ️ Sanksi Pidana atas penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU merek yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. 📢💡Info lanjut. 📱📞Wa. +62 821-1674-9764 Daftar merek di Google https://posts.gle/qBAQqnBPJc2g5Cdy5

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Terpercaya Dengan Biaya Murah 2022, Syarat dan Cara yang Mudah Syarat:  1. Etiket/Label Merek  2. Tanda Tangan Pemohon  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil  (Unduh Contoh Surat UMK)  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil  (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK) Prosedur Pesan kode billing di  http://simpaki.dgip.go.id/ Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:' Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'  Pilih 'Secara Elektronik (Online)' Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll) Lakukan pembayaran PNBP melalui