Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

Pengertian Hak Merek ® / ™

|CARA DAFTAR HAK MEREK| ® / ™ (Register Merek) Infonya di. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345 Pengertian Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas : a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa seje

Pengertian Hak patent & merek

Pengertian hak patent dan merek :) Hanya share info Apasih Paten merek? Penting nga sih untuk  pelaku usaha ? Pengertian Merek !!! Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mau di cek status mereknya? Disini (®©™) tempat cari info #Paten, #Merekdagang, #Hakcipta, #Desainindustri #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/?m=1 Atau disini. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Ketentuan pidana atas penggunakan Merek terdaftar milik pihak lain

KETENTUAN PIDANA Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja  dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun d

Merek yang Tidak Dapat Didaftar Dan yang Ditolak

Merek yang Tidak Dapat Didaftar Dan yang Ditolak Pasal  4 Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Pasal  5 Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini : a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum ; b. tidak memiliki daya pembeda; c. telah menjadi milik umum; atau d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Pasal  6 (1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut : a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau kesel

Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur Pendaftaran Merek Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Pendaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Direktorat Jendral HKI adalah instansi pendaftaran merek yang ditugaskan untuk mendafratarkan merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh pemilik merek. Pendaftaran merek dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 15 Tahun 2001. Ada dua sistem yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif dan sistem konstitutif (atributif). Undang- Undang Merek Tahun 2001 dalam sistem pendaftarannya menganut sistem konstitutif, sama dengan UU sebelumnya yakni UU No. 19 Tahun 1992 dan UU No. 14 Tahun 1997. Ini adalah perubahan yang mendasar dalam UU Merek Indonesia. Pendaftaran merek dalam hal ini adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya. Hak atas merek

CARA DAFTAR HAK MEREK/PATEN MEREK DAN LOGO

|CARA DAFTAR HAK MEREK/PATEN MEREK| ® / ™ (Register Merek) Infonya di. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345 Pengertian Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas : a.  Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh                             seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. b.   Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseor