Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Pengertian Hak Merek ® / ™

|CARA DAFTAR HAK MEREK| ® / ™ (Register Merek) Infonya di. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345 Pengertian Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas : a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa seje

Pengertian Hak patent & merek

Pengertian hak patent dan merek :) Hanya share info Apasih Paten merek? Penting nga sih untuk  pelaku usaha ? Pengertian Merek !!! Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mau di cek status mereknya? Disini (®©™) tempat cari info #Paten, #Merekdagang, #Hakcipta, #Desainindustri #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/?m=1 Atau disini. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Ketentuan pidana atas penggunakan Merek terdaftar milik pihak lain

KETENTUAN PIDANA Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja  dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 92 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun d

Merek yang Tidak Dapat Didaftar Dan yang Ditolak

Merek yang Tidak Dapat Didaftar Dan yang Ditolak Pasal  4 Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Pasal  5 Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini : a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum ; b. tidak memiliki daya pembeda; c. telah menjadi milik umum; atau d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Pasal  6 (1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut : a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau kesel

Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur Pendaftaran Merek Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Pendaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Direktorat Jendral HKI adalah instansi pendaftaran merek yang ditugaskan untuk mendafratarkan merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh pemilik merek. Pendaftaran merek dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 15 Tahun 2001. Ada dua sistem yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif dan sistem konstitutif (atributif). Undang- Undang Merek Tahun 2001 dalam sistem pendaftarannya menganut sistem konstitutif, sama dengan UU sebelumnya yakni UU No. 19 Tahun 1992 dan UU No. 14 Tahun 1997. Ini adalah perubahan yang mendasar dalam UU Merek Indonesia. Pendaftaran merek dalam hal ini adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya. Hak atas merek

CARA DAFTAR HAK MEREK/PATEN MEREK DAN LOGO

|CARA DAFTAR HAK MEREK/PATEN MEREK| ® / ™ (Register Merek) Infonya di. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345 Pengertian Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas : a.  Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh                             seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. b.   Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseor

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP) Dokumen Persyaratan Perijinan Baru » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Scan NPWP » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Copy Izin Teknis » Copy IG / HO » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Copy SK Pengesahan Badan Hukum » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. BB 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Info syarat, proses pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP)

Info syarat, proses pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP) » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Scan NPWP » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Copy Akta Keterangan Perubahan Perusahaan » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Copy IG / HO #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. BB 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran HO /Surat Ijin Tempat Usaha /SITU atau Ijin Gangguan IG

Dokumen Persyaratan Perijinan HO Baru » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga » Keterangan Domisili Perusahaan » Pernyataan kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan » Scan Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/lainnya). Jika fotocopy harus dilegalisir asli » Scan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut gambar denah / situasi » Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemanfaatan Tanah » Scan Rekomendasi Dokumen Lingkungan » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir » Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini.

Cara cek atau penelusuran merek

Cara cek merek Penelusuran Merek Dagang Penelusuran merek dagang juga penting untuk mengetahui apakah merek Anda bisa terdaftar atau tidak. Jika merek yang akan Anda daftarkan tersebut ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain, atau merek tersebut memiliki persamaan dengan pebisnis lain, Andapun harus menggantinya.  Penelusuran merek dagang  akan membantu Anda untuk menemukan daftar merek dagang secara kisi-kisi yang sama pada database merek di Indonesia. Hal ini bisa menjadi pertimbangan Anda jika memang merek yang akan Anda daftarkan tersebut memiliki kesamaan dengan merek pihak  lain Info.... #Paten, #Merekdagang, #Hakcipta, #Desainindustri #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP),  https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 Wahyudin BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345

Tarif atau biaya pendaftaran Merek dagang

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.  Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Hak Kekayaan Intelektual berupa biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Hak Cipta, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Industri, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Paten dan Paten Sederhana, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Merek, dan biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerinta

Desain industri

|HAK DESAIN INDUSTRI|   Contoh Bentuk Kemasan Desain industri Desain industri test (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerim

Pengertian hak cipta

|HAK CIPTA| © Infonya di. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345  Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (

daftar Halal / LPPOM. MUI

Cara daftar Halal ternyata gampang

Beda antara Paten dengan Merek

 Apasih Paten merek?  Penting nga sih untuk pelaku usaha ?  Pengertian Merek !!! Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  Merek Dagang. √ Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. (misalnya nama suatu produk.)  Merek Jasa .  √ Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (misalnya nama toko/cafe) KETENTUAN PIDANA Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis

Fungsi merek adalah

Konsultasi RegisterMerek Infonya di. BB 7D35D66B WA 085721137625 Telp. 085100296345  Pengertian Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas : a. Merek Dagang : merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. b. Merek Jasa : merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis. c. Merek Kolektif : merek di

langkah dan proses pengajuan merek dagang

Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek Proses pengajuan paten merek  Kategori:Hak Kekayaan Intelektual Saya ingin mendaftarkan merek saya di Ditjen HKI, tetapi setahu saya, merek saya tidak boleh ada unsur persamaan (secara keseluruhan/pada pokoknya) dengan merek sejenis. Nah, saya bingung bagaimana saya bisa mengetahui merek apa yang telah terdaftar dan dalam proses pendaftaran dengan merek di Ditjen HKI?  Apakah saya bisa memberikan kuasa kepada orang lain (karyawan saya) untuk pendaftaran merek atas nama saya? Saya sangat berterima kasih atas jawabannya.  Jawaban: 1. Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut: a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; b. mempunyai persa

Contoh bentuk patent

|HAK PATEN| Hak Paten diberikan atas dasar permohonan hak paten. Setiap Pendaftaran Hak paten hanya dapat diajukan untuk satu invensi(penemuan) atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Yang dimaksud dengan satu kesatuan invensi adalah beberapa invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yg erat. Misalnya, suatu invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yg baru. Dalam kasus tersebut jelas bahwa tinta tersebut merupakan satu kesatuan invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yg merupakan suatu invensi yang baru sehingga alat tulis dan tintanya tersebut dapat diajukan dalam satu permohonan. Contoh hak paten lain, yaitu invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Pendaftaran hak paten di Indonesia diajukan dengan membayar biaya kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak paten diajukan oleh pendaftar hak paten bukan inventor. Pendaftaran hak paten tersebut harus disert

Contoh kasus kesamaan merek

Contoh kasus kesamaan merek Penindakan Pelanggaran Merek “New Ganda Bread” Rantau Prapat – Penyitaan terhadap roti New Ganda Bread sebanyak 247 bungkus, kemasan dengan merek New Ganda Bread sebanyak 776 dus serta satu buah papan nama / reklame Toko New Ganda Bread yang diduga ada hubungan langsung dengan tindak pidana di bidang Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek terjadi di Toko New Ganda Bread, Bread & Cake Shop Rantau Prapat, Sumatera Utara pada hari Kamis, 4 Oktober 2012 yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJHKI berkoordinasi dengan anggota Mabes Polri serta beberapa petugas dari Polres Labuhan Batu. Adanya dugaan penggunaan merek Jasa tanpa hak dan tanpa ijin memakai merek jasa “GANDA” untuk jenis barang jasa dalam kelas 43 berupa pelayanan dalam menyediakan makanan dan minuman serta kelas 30 berupa penjualan segala macam roti, kue basah, kue kering, biskuit, wafer, dona