Langsung ke konten utama

Postingan

PASAL 1 ANGKA 1 UU MEREK : MEREK ADALAH TANDA YANG BERUPA GAMBAR, NAMA, KATA, HURUF-HURUF, ANGKA-ANGKA, SUSUNAN, WARNA, ATAU KOMBINASI DARI UNSUR-UNSUR TERSEBUT, YANG MEMILIKI DAYA PEMBEDA, DAN DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN BARANG ATAU JASA