Langkanh-langkah mengajukan izin usaha dalam HO bentuk CV Berikut langkah-langkah pendirian CV: 1. Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif. 2. Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. 3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang pengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. AndaAnda 4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badanyang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda. 5. Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. 6. Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika yan