Cara bikin atau pembuatan Akta CV (perusahaan komanditer) dan PT ( Perseroan Terbatas) Berikut langkah-langkah pendirian CV, didirikano
Cara bikin atau pembuatan Akta CV (perusahaan komanditer) dan PT ( Perseroan Terbatas)
Berikut langkah-langkah pendirian CV:
1. Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
2. Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang pengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. AndaAnda
4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badanyang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
5. Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.
6. Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran akta pendirian CV di Pengadilan Negeri, maka salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya, seperti izin usaha dan TDP. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda. CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu pilihan badan usaha yang populer untuk menjalankan bisnis. Selain proses pendiriannya relatif mudah karena tidak memerlukan pengesahan oleh negara, tidak ada syarat modal minimum untuk mendirikan CV. Hanya saja karena CV bukanlah badan hukum seperti halnya Perseroan Terbatas (PT), maka aspek pertanggungjawabannya hingga ke harta pribadi. Ini bisa dijadikan pertimbangan sebelum mendirikan CV.
Hakikatnya, CV adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer ialah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan kepada persekutuan, dan ia tidak ikut campur dalam pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan.
Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, kemudian hanya menantikan hasil keuntungan dari inbrengyang dimasukkannya itu dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Meskipun Sekutu Komanditer diberikan kuasa sekalipun, ia tidak boleh melakukan pengurusan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).
Dari uraian diatas, dapat kita lihat bahwa dalam CV terdapat 2 macam sekutu yaitu:
1. Sekutu Aktif atau Sekutu Kerja atau Sekutu Komplementer, yaitu sekutu yang menjadi pengurus CV; dan
2. Sekutu Pasif atau Sekutu Tidak Kerja atau Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang tidak melakukan pengurusan CV dan hanya memberikan inbreng(pelepas uang) saja.
Dasar Pengaturan CV
Syarat pendirian CV diatur di Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikanoleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng untuk keseluruhannya, dengan satu atau beberapa orang pelepas uang.
Syarat-Syarat Mendirikan CV
Mengingat bahwa CV termasuk salah satu bentuk persekutuan firma, maka pendirian CV dilakukan denganakta otentik.[1] Dalam prakteknya di Indonesia, syarat-syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
2. Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.[2]
Setelah CV Anda memperoleh penetapan dari PengadilanNegeri setempat, Anda dapat mengurus dokumen lain sebagai kelengkapan legalitas CV Anda untuk memulai bisnis. Umumnya kelengkapan dokumen lain yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang Andapengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. Misalnya, jika dalam akta pendirian CV disebutkan CV Anda didirikan dan berdomisili di Jakarta Barat, maka Anda perlu menentukan alamat domisili yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Barat.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)[3] Badan yang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. Jika CV Anda bergerak di bidang perdagangan umum, maka Anda memerlukan izin usaha yang bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).[4] Beda lagi jika CV Anda bergerak di bidang jasa konstruksi, maka Anda perlu memperoleh izin yang bernama Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).[5]
Pengurusan izin di atas dapat dilakukan di instansi terkait--tergantung domisili CV--bisa di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait.
Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP)[6]. Terlepas dari apapun izin usaha yang Anda perlukan, TDP adalah dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV Anda.
Terkait pertanyaan Anda mengenai dampak jika CV Andabelum didaftarkan secara resmi, kami kurang menangkap maksud Anda. Namun jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran akta pendirian CV di Pengadilan Negeri, maka salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya, seperti izin usaha dan TDP. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda.Misalnya, hambatan untuk membuka rekening bank atas nama CV Anda serta hambatan untuk bermitra dengan perusahaan lain.
Suber "huhumonline.com"
Salam... :)
Apakabar Bos...
Mau dibantu pengurusan ijin usaha ?
Mau di cek status mereknya?
Disini (®©™) tempat cari info
Cara Daftar
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, infonya lengkap seputar HKI ada disini.
https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626
BB. 7D35D66B
WA. 085721137625
Telp. 085100296345
Berikut langkah-langkah pendirian CV:
1. Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
2. Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang pengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. AndaAnda
4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badanyang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
5. Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.
6. Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran akta pendirian CV di Pengadilan Negeri, maka salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya, seperti izin usaha dan TDP. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda. CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu pilihan badan usaha yang populer untuk menjalankan bisnis. Selain proses pendiriannya relatif mudah karena tidak memerlukan pengesahan oleh negara, tidak ada syarat modal minimum untuk mendirikan CV. Hanya saja karena CV bukanlah badan hukum seperti halnya Perseroan Terbatas (PT), maka aspek pertanggungjawabannya hingga ke harta pribadi. Ini bisa dijadikan pertimbangan sebelum mendirikan CV.
Hakikatnya, CV adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer ialah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan kepada persekutuan, dan ia tidak ikut campur dalam pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan.
Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, kemudian hanya menantikan hasil keuntungan dari inbrengyang dimasukkannya itu dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Meskipun Sekutu Komanditer diberikan kuasa sekalipun, ia tidak boleh melakukan pengurusan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).
Dari uraian diatas, dapat kita lihat bahwa dalam CV terdapat 2 macam sekutu yaitu:
1. Sekutu Aktif atau Sekutu Kerja atau Sekutu Komplementer, yaitu sekutu yang menjadi pengurus CV; dan
2. Sekutu Pasif atau Sekutu Tidak Kerja atau Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang tidak melakukan pengurusan CV dan hanya memberikan inbreng(pelepas uang) saja.
Dasar Pengaturan CV
Syarat pendirian CV diatur di Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikanoleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng untuk keseluruhannya, dengan satu atau beberapa orang pelepas uang.
Syarat-Syarat Mendirikan CV
Mengingat bahwa CV termasuk salah satu bentuk persekutuan firma, maka pendirian CV dilakukan denganakta otentik.[1] Dalam prakteknya di Indonesia, syarat-syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
2. Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.[2]
Setelah CV Anda memperoleh penetapan dari PengadilanNegeri setempat, Anda dapat mengurus dokumen lain sebagai kelengkapan legalitas CV Anda untuk memulai bisnis. Umumnya kelengkapan dokumen lain yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang Andapengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. Misalnya, jika dalam akta pendirian CV disebutkan CV Anda didirikan dan berdomisili di Jakarta Barat, maka Anda perlu menentukan alamat domisili yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Barat.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)[3] Badan yang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. Jika CV Anda bergerak di bidang perdagangan umum, maka Anda memerlukan izin usaha yang bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).[4] Beda lagi jika CV Anda bergerak di bidang jasa konstruksi, maka Anda perlu memperoleh izin yang bernama Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).[5]
Pengurusan izin di atas dapat dilakukan di instansi terkait--tergantung domisili CV--bisa di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait.
Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP)[6]. Terlepas dari apapun izin usaha yang Anda perlukan, TDP adalah dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV Anda.
Terkait pertanyaan Anda mengenai dampak jika CV Andabelum didaftarkan secara resmi, kami kurang menangkap maksud Anda. Namun jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran akta pendirian CV di Pengadilan Negeri, maka salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya, seperti izin usaha dan TDP. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda.Misalnya, hambatan untuk membuka rekening bank atas nama CV Anda serta hambatan untuk bermitra dengan perusahaan lain.
Suber "huhumonline.com"
Salam... :)
Apakabar Bos...
Mau dibantu pengurusan ijin usaha ?
Mau di cek status mereknya?
Disini (®©™) tempat cari info
Cara Daftar
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, infonya lengkap seputar HKI ada disini.
https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626
BB. 7D35D66B
WA. 085721137625
Telp. 085100296345
Komentar