Langsung ke konten utama

Postingan

Cara mudah mempatenkan Merek Dagang

Salam πŸ™πŸ» πŸ˜ŠπŸ˜‰. Cara mudah mempatenkan Merek  Dagang πŸ‘•πŸ‘–πŸ‘ πŸ‘žπŸ‘œ&πŸͺ🍺🍩🍜 & Logo perusahaan.  πŸ˜ŠπŸ˜‰. Membuat ijin badan usaha berupa CV & PT serta ijin teknis lainya seperti SK Domicili Usaha, HO/SITU, SIUP,TDP cara & infonya ada disini https://m.facebook.com/Paten-merek-400978103386626 πŸ˜ŠπŸ˜‰. https://plus.google.com/+mohammadwahyudin/posts/Mq6VE9rJ9f2 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/?m=1 Mau di cek status mereknya? Disini (®©™) BB. 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih πŸ˜ŠπŸ˜‰.

Langkah" mengajukan atau mempatenkan merk dagang dan logo perusahaan serta hak cipta

  Langkah" mengajukan atau mempatenkan merk dagang dan logo perusahaan serta hak cipta :) Salam" :) Hanya share info Apasih Paten merek? Penting nga sih untuk pelaku usaha ? Pengertian Merek !!! Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Hanya info.... Disini (®©™) tempat cari info #Paten , #Merekdagang , #Hakcipta , #Desainindustri #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/?m=1 Atau disini. BB. 7D35D66B WA. 085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Langkanh-langkah mengajukan izn HO (Hinder Ordonnantie) SITU / Izin gangguan

Langkanh-langkah mengajukan izin usaha dalam HO bentuk CV Berikut langkah-langkah pendirian CV: 1.    Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif. 2.    Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. 3.    Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang pengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. AndaAnda 4.    Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badanyang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda. 5.    Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. 6.    Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika yan

Cara bikin atau pembuatan Akta CV (perusahaan komanditer) dan PT ( Perseroan Terbatas) Berikut langkah-langkah pendirian CV, didirikano

Cara bikin atau pembuatan Akta CV (perusahaan komanditer) dan PT ( Perseroan Terbatas) Berikut langkah-langkah pendirian CV: 1.    Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif. 2.    Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. 3.    Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang pengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. AndaAnda 4.    Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badanyang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda. 5.    Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. 6.    Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaa