|HAK
PATEN|
Hak Paten
diberikan atas dasar permohonan hak paten. Setiap Pendaftaran Hak paten hanya
dapat diajukan untuk satu invensi(penemuan) atau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi. Yang dimaksud dengan satu kesatuan invensi
adalah beberapa invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah
inventif yg erat. Misalnya, suatu invensi yang berupa alat tulis yang baru
dengan tintanya yg baru. Dalam kasus tersebut jelas bahwa tinta tersebut
merupakan satu kesatuan invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yg
merupakan suatu invensi yang baru sehingga alat tulis dan tintanya tersebut
dapat diajukan dalam satu permohonan. Contoh hak paten lain, yaitu invensi
berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Pendaftaran
hak paten di Indonesia diajukan dengan membayar biaya kepada Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual.
Pendaftaran
hak paten diajukan oleh pendaftar hak paten bukan inventor. Pendaftaran hak
paten tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa
ia berhak atas invensi tersebut. Pendaftaran hak paten yang bukan inventor
adalah pihak lain yang menerima pengalihan invensi dari inventor. Bukti yang
cukup dapat berupa pernyataan dari perusahaan bahwa inventor adalah
karyawannya, atau invensi telah dialihkan dari inventor kepada perusahaan
tempatya bekerja. Inventor dapat meneliti surat permohonan pendaftaran hak
paten yang diajukan oleh yang mendaftarkan hak paten bukan inventor, dan atas
biayanya sendiri inventor dapat meminta salinan dokumen pendaftaran hak paten
tersebut. Ketentuan ini berguna untuk melindungi inventor dari kemungkinan yang
dapat merugikannya.
Prosedur
cara pendaftaran hak paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, dan pendaftaran paten tersebut haru
memuat:
Tanggal,
bulan dan tahun pendaftaran hak paten;
Alamat
lengkap dan alamat jelas orang yang mendaftarkan paten;
Nama
lengkap dan kewarganegaraan inventor;
Nama dan
alamat lengkap kuasa dari orang yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran
hak paten diajukan oleh kuasanya;
Surat
kuasa khusus, dalam hal pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa;
Pernyataan
yang mendaftarkan hak paten untuk dapat diberi hak paten;
Judul
invensi;
Klaim
yang terkandung dalam invensi;
Deskripsi
tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan invensi;
Gambar
(gambar teknik) yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan;
Untuk
memperjelas invensi; dan Abstrak invensi atau ringkasan dari deskripsi
yang menggambarkan inti invensi.
Komentar