Langsung ke konten utama

Contoh bentuk patent




|HAK PATEN|

Hak Paten diberikan atas dasar permohonan hak paten. Setiap Pendaftaran Hak paten hanya dapat diajukan untuk satu invensi(penemuan) atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Yang dimaksud dengan satu kesatuan invensi adalah beberapa invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yg erat. Misalnya, suatu invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yg baru. Dalam kasus tersebut jelas bahwa tinta tersebut merupakan satu kesatuan invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yg merupakan suatu invensi yang baru sehingga alat tulis dan tintanya tersebut dapat diajukan dalam satu permohonan. Contoh hak paten lain, yaitu invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Pendaftaran hak paten di Indonesia diajukan dengan membayar biaya kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

Pendaftaran hak paten diajukan oleh pendaftar hak paten bukan inventor. Pendaftaran hak paten tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi tersebut. Pendaftaran hak paten yang bukan inventor adalah pihak lain yang menerima pengalihan invensi dari inventor. Bukti yang cukup dapat berupa pernyataan dari perusahaan bahwa inventor adalah karyawannya, atau invensi telah dialihkan dari inventor kepada perusahaan tempatya bekerja. Inventor dapat meneliti surat permohonan pendaftaran hak paten yang diajukan oleh yang mendaftarkan hak paten bukan inventor, dan atas biayanya sendiri inventor dapat meminta salinan dokumen pendaftaran hak paten tersebut. Ketentuan ini berguna untuk melindungi inventor dari kemungkinan yang dapat merugikannya.
Prosedur cara pendaftaran hak paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, dan pendaftaran paten tersebut haru memuat:
Tanggal, bulan dan tahun pendaftaran hak paten;
Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mendaftarkan paten;
Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
Nama dan alamat lengkap kuasa dari orang yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasanya;
Surat kuasa khusus, dalam hal pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa;
Pernyataan yang mendaftarkan hak paten untuk dapat diberi hak paten;

Judul invensi;
Klaim yang terkandung dalam invensi;
Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
Gambar (gambar teknik) yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan;
Untuk memperjelas invensi; dan Abstrak invensi atau ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti invensi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP) Dokumen Persyaratan Perijinan Baru » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Scan NPWP » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Copy Izin Teknis » Copy IG / HO » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Copy SK Pengesahan Badan Hukum » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. BB 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

contoh sertifikat merek

info lanjut...? :) Disini ( ®©™ ) tempat cari info #Paten, #Merekdagang, #Hakcipta, #Desainindustri #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 Atau disini. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345
Cara mudah daftar merek... Lengkap disini... Wahyudin WA 085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :) Pengertian Hak Merek Apakah Merek itu? Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Apakah fungsi pemakaian Merek itu? Pemakaian Merek berfungsi sebagai: Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Apakah fungsi pendaftaran Merek itu? Pendaftaran Mer