Mantap .!..π
π Salam
Mohon maaf hanya
Info seputar HKI®️©️™️Ⓜ️
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU merek yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar
Jadi sebaiknya segera daftarkan mereknya
Daftar merek, Akta PT/CV. NIB. OSS RBA
π’π‘Info lanjut.
π±πWa. +62 821-1674-9764.
Terimakasih
Daftar merek di Google
https://caradaftarmerek.wordpress.com/2021/07/10/cara-ra mudah daftar merek...
Lengkap disini...
Wahyudin
WA 085721137625
Telp. 085100296345
Terimakasih :)
Cara mudah daftar merek... Lengkap disini... Wahyudin WA 085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Komentar