Langsung ke konten utama

Pengertian hak cipta

|HAK CIPTA|©




Infonya di.

BB 7D35D66B
WA  085721137625
Telp. 085100296345

 Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) 
adalah karya cipta dalam tiga bidang, 

yaitu hak cipta ilmu pengetahuan,
hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;
arsitektur;
peta;
seni batik;
fotografi;
sinematografi;
terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.



Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.

Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.

Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1. yg dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).


Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hak cipta dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak cipta dapat bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mudah daftar merek

Mantap .!..👍 🙏 Salam Mohon maaf hanya Info seputar HKI®️©️™️Ⓜ️ Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU merek yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar Jadi sebaiknya segera daftarkan mereknya Daftar merek, Akta PT/CV. NIB. OSS RBA 📢💡Info lanjut. 📱📞Wa. +62 821-1674-9764. Terimakasih Daftar merek di Google https://caradaftarmerek.wordpress...

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP) Dokumen Persyaratan Perijinan Baru » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Scan NPWP » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Copy Izin Teknis » Copy IG / HO » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Copy SK Pengesahan Badan Hukum » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. BB 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Daftar merek

Mau daftar merek Lengkap disini LINDUNGI MEREK ANDA! Kami akan membantu proses perlindungan merek anda. Kami mengerti bahwa setiap bisnis memiliki kebutuhan yang unik. Dengan pendekatan personal, Anda akan mendapatkan solusi yang dirancang khusus untuk bisnis Anda. Proses Pengajuan HKI jadi mudah dan cepat DAFTARKAN MEREK SAYA AMAN, MUDAH & TERJANGKAU. Penggunaan merek tanpa izin untuk keuntungan pribadi mudah dilakukan di saat teknologi berkembang pesat seperti saat ini. Sehingga dapat merugikan pemilik merek, karena rusaknya harga pasar, turunnya kepercayaan pelanggan, dan hingga pencurian merek. Pencurian merek bisa terjadi apabila pelaku mendaftarkan dahulu perlindungannya, sehingga secara hukum memegang hak eksklusif. Oleh karenanya dapatkan perlindungan hukum dan cegah orang lain memakai merek & hak cipta anda 1. Apa yang dimaksud dengan Merek? 2. Apa fungsi pemakaian Merek? 3. Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta 4. Apa yang dimaksud dengan Paten? 5. Berapa lam...