|HAK
CIPTA|©
Infonya di.
BB
7D35D66B
WA 085721137625
Telp.
085100296345
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian,
kecekatan, yg dituangkan ke dalam bentuk
khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak
cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta
tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan,
pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat
apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta
merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak
sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil
Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002)
adalah karya cipta dalam tiga bidang,
yaitu hak cipta ilmu pengetahuan,
hak
cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
alat
peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
musik/
lagu dengan atau tanpa teks;
drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
kolas, seni patung dan seni terapan;
arsitektur;
peta;
seni
batik;
fotografi;
sinematografi;
terjemahan,
bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam
Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta
diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering
terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya
produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar
Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.
Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab
"paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak
paten, bukan untuk hak cipta.
Secara
hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan
pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk
karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan
sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di
samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak
cipta, sebagai berikut:
1. yg
dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak
cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak
cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari
penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak
cipta bukan hak mutlak (absolut).
Demikianlah
pembahasan mengenai pengertian hak cipta dalam tulisan ini, semoga tulisan saya
mengenai pengertian hak cipta dapat bermanfaat.
Komentar