Tarif permohonan pendaftaran merek terbaru tahun 2016 tehitung sejak november 2016 beberapa tarif PNBP ada kenaikan yang signifikan diantaranya tarif permohonan pendaftaran merek yang asalnya hanya Rp. 1.000.000,- sekarang menjadi Rp. 2.000.000,- ini jelas sangat memberatkan bagi para pelaku usaha kecil dan menengan yang akan mengajukan permohonan di bidang HKI. dengan waktu yang tidak pasti. info nya Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan baik berupa barang atau jasa. ππ Manfaatnya, tentu produk yang sudah diregister/didaftar di HKI dapat perlindungan hukum dan terhindar dari pemalsuan. Di merek juga ada kelas yang mengatur perlindungan masing" sedangkan paten dan merek sebenarnya berbeda.. Info lanjut #Cara mudah mempatenkan / registered Merek Dagang πππ ππ&πͺπΊπ©π & Logo perusahaan. π