Langsung ke konten utama

Manfaatnya daftar merek

Salam

Anda pernah dengar istilah Paten merek ?
Apa manfaatnya untuk pelaku usaha ?

Pengertian Merek !!!

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan baik berupa barang atau jasa. πŸ˜ŠπŸ˜‰
Manfaatnya, tentu produk yang sudah diregister/didaftar di HKI dapat perlindungan hukum dan terhindar dari pemalsuan.
Di merek juga ada kelas yang mengatur perlindungan masing" sedangkan paten dan merek sebenarnya berbeda..
Info lanjut
#Cara mudah mempatenkan / registered Merek Dagang πŸ‘•πŸ‘–πŸ‘ πŸ‘žπŸ‘œ&πŸͺ🍺🍩🍜 & Logo perusahaan. πŸ˜ŠπŸ˜‰.

Cek rencana #merek Anda gratis... disini
Atau #Mau di cek status #mereknya?

Disini (®©™)

BB. D087D1D9
Telp/WA. 085721137625

& Kami
Membuat ijin badan usaha berupa CV & PT serta ijin teknis lainya seperti SK Domicili Usaha, HO/SITU, SIUP,TDP cara & infonya ada disini

https://m.facebook.com/Paten-merek-400978103386626

πŸ˜ŠπŸ˜‰.

https://plus.google.com/+mohammadwahyudin/posts/Mq6VE9rJ9f2

http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/?m=1

 Telp. 085100296345

Terimakasih πŸ˜ŠπŸ˜‰.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP) Dokumen Persyaratan Perijinan Baru » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Scan NPWP » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Copy Izin Teknis » Copy IG / HO » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Copy SK Pengesahan Badan Hukum » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. BB 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Pengertian hak cipta

|HAK CIPTA| © Infonya di. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345  Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran s...