Langsung ke konten utama

Cara daftar merek dan jangka waktu perlindungan nya

Cara mudah daftar merek... Lengkap disini... Wahyudin BB D087D1D9 WA 085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)
Jangka Waktu Hak Merek
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
 
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[1]
 
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.[2]
 
Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.[3]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP) Dokumen Persyaratan Perijinan Baru » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Scan NPWP » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Copy Izin Teknis » Copy IG / HO » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Copy SK Pengesahan Badan Hukum » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. BB 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Cara cek atau penelusuran merek

Cara cek merek Penelusuran Merek Dagang Penelusuran merek dagang juga penting untuk mengetahui apakah merek Anda bisa terdaftar atau tidak. Jika merek yang akan Anda daftarkan tersebut ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain, atau merek tersebut memiliki persamaan dengan pebisnis lain, Andapun harus menggantinya.  Penelusuran merek dagang  akan membantu Anda untuk menemukan daftar merek dagang secara kisi-kisi yang sama pada database merek di Indonesia. Hal ini bisa menjadi pertimbangan Anda jika memang merek yang akan Anda daftarkan tersebut memiliki kesamaan dengan merek pihak  lain Info.... #Paten, #Merekdagang, #Hakcipta, #Desainindustri #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP),  https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 Wahyudin BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345