Langsung ke konten utama

Cara daftar merek dan jangka waktu perlindungan nya

Cara mudah daftar merek... Lengkap disini... Wahyudin BB D087D1D9 WA 085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)
Jangka Waktu Hak Merek
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
 
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[1]
 
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.[2]
 
Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.[3]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP) Dokumen Persyaratan Perijinan Baru » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Scan NPWP » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Copy Izin Teknis » Copy IG / HO » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Copy SK Pengesahan Badan Hukum » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. BB 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran HO /Surat Ijin Tempat Usaha /SITU atau Ijin Gangguan IG

Dokumen Persyaratan Perijinan HO Baru » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga » Keterangan Domisili Perusahaan » Pernyataan kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan » Scan Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/lainnya). Jika fotocopy harus dilegalisir asli » Scan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut gambar denah / situasi » Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemanfaatan Tanah » Scan Rekomendasi Dokumen Lingkungan » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir » Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. ...