Menurut Pasal 21 Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis suatu merek dapat ditolak jika: 1. Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar.
Mantap .!..π  π Salam  Mohon maaf hanya   Info seputar HKI®️©️™️Ⓜ️  Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.  Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU merek yang berbunyi:     Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar  Jadi sebaiknya segera daftarkan mereknya  Daftar merek, Akta PT/CV. NIB. OSS RBA  π’π‘Info lanjut.   π±πWa. +62 821-1674-9764.  Terimakasih   Daftar merek di Google  https://caradaftarmerek.wordpress...
 
Komentar