Langsung ke konten utama

Cara daftar merek, kelas merek, penolakan merek

Salam 

©®™☺️

Mohon maaf hanya info, 

kami bantu untuk pengurusan legalitas usahanya..


Mau daftar Merek logo brand usaha Anda dilindungi.

istilah lain di patenkan, 

Tentunya produk yang sudah diregister/didaftar di HKI mendapat perlindungan hukum dan terhindar dari pemalsuan.

Pemilik merek terdaftar memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang dihitung sejak tanggal penerimaan dan periode perlindungan dapat diperpanjang.

Mau cek status merek /produk nya disini√

Kami juga 

Membuat /Her ijin usaha berupa 

Akta Notaris CV & PT  serta ijin teknis lainya seperti SK Domicili Usaha, 

NIB (Nomor Induk Berusaha),

Paten, Merek dagang, Hakcipta, Desain industri 


#Akta CV & PT & ijin usaha (NIB), infonya lengkap seputar HKI ada disini.

https://pendaftaranmerekdagang.blogspot.com/?m=1


WA.  085721137625


Telp. 082116749764



Cara mudah daftar merek... Lengkap disini... Wahyudin WA 085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP) Dokumen Persyaratan Perijinan Baru » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Scan NPWP » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Copy Izin Teknis » Copy IG / HO » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Copy SK Pengesahan Badan Hukum » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. BB 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Pengertian hak cipta

|HAK CIPTA| © Infonya di. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345  Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran s...