|HAK PATEN| Hak Paten diberikan atas dasar permohonan hak paten. Setiap Pendaftaran Hak paten hanya dapat diajukan untuk satu invensi(penemuan) atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Yang dimaksud dengan satu kesatuan invensi adalah beberapa invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yg erat. Misalnya, suatu invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yg baru. Dalam kasus tersebut jelas bahwa tinta tersebut merupakan satu kesatuan invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yg merupakan suatu invensi yang baru sehingga alat tulis dan tintanya tersebut dapat diajukan dalam satu permohonan. Contoh hak paten lain, yaitu invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Pendaftaran hak paten di Indonesia diajukan dengan membayar biaya kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak paten diajukan oleh pendaftar hak paten bukan inventor. Pendaftaran hak paten tersebut harus disert