|CARA
DAFTAR HAK MEREK/PATEN MEREK|®/™
(Register Merek)
Infonya
di.
BB
7D35D66B
WA 085721137625
Telp.
085100296345
Pengertian
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS
MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Merek di
bedakan atas :
a. Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
c. Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut
Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b.
Melindungi masyarakat konsumen ;
c.
Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d.
Memberi gengsi karena reputasi;
e.
Jaminan kualitas.
Nb.
Penggunaan
®, ™(Trade Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol di samping
sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat
diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin
merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa
tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi
peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran. Simbol ®
digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan TM menunjukkan bahwa
tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari
produk tersebut. SM kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.
Info....
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#Akta CV
& PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di
sini
https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626
Wahyudin
BB
7D35D66B
WA 085721137625
Telp.
085100296345
Terimakasih :)
Komentar