Langsung ke konten utama

CARA DAFTAR HAK MEREK/PATEN MEREK DAN LOGO

|CARA DAFTAR HAK MEREK/PATEN MEREK|®/
(Register Merek)

Infonya di.

BB 7D35D66B
WA  085721137625
Telp. 085100296345



Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a.  Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh                             seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa     orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c.  Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang      diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk                  membedakan dengan barang/jasa sejenis.

Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:

a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.

Nb.

Penggunaan ®, (Trade Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol di samping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran. Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. SM kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.

Info....
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini

https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626


Wahyudin

BB 7D35D66B
WA  085721137625
Telp. 085100296345

Terimakasih :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mudah daftar merek

Mantap .!..👍 🙏 Salam Mohon maaf hanya Info seputar HKI®️©️™️Ⓜ️ Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU merek yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar Jadi sebaiknya segera daftarkan mereknya Daftar merek, Akta PT/CV. NIB. OSS RBA 📢💡Info lanjut. 📱📞Wa. +62 821-1674-9764. Terimakasih Daftar merek di Google https://caradaftarmerek.wordpress...

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP) Dokumen Persyaratan Perijinan Baru » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Scan NPWP » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Copy Izin Teknis » Copy IG / HO » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Copy SK Pengesahan Badan Hukum » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. BB 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Daftar merek

Mau daftar merek Lengkap disini LINDUNGI MEREK ANDA! Kami akan membantu proses perlindungan merek anda. Kami mengerti bahwa setiap bisnis memiliki kebutuhan yang unik. Dengan pendekatan personal, Anda akan mendapatkan solusi yang dirancang khusus untuk bisnis Anda. Proses Pengajuan HKI jadi mudah dan cepat DAFTARKAN MEREK SAYA AMAN, MUDAH & TERJANGKAU. Penggunaan merek tanpa izin untuk keuntungan pribadi mudah dilakukan di saat teknologi berkembang pesat seperti saat ini. Sehingga dapat merugikan pemilik merek, karena rusaknya harga pasar, turunnya kepercayaan pelanggan, dan hingga pencurian merek. Pencurian merek bisa terjadi apabila pelaku mendaftarkan dahulu perlindungannya, sehingga secara hukum memegang hak eksklusif. Oleh karenanya dapatkan perlindungan hukum dan cegah orang lain memakai merek & hak cipta anda 1. Apa yang dimaksud dengan Merek? 2. Apa fungsi pemakaian Merek? 3. Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta 4. Apa yang dimaksud dengan Paten? 5. Berapa lam...