Langsung ke konten utama

Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Pendaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Direktorat Jendral HKI adalah instansi pendaftaran merek yang ditugaskan untuk mendafratarkan merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh pemilik merek. Pendaftaran merek dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 15 Tahun 2001. Ada dua sistem yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif dan sistem konstitutif (atributif). Undang- Undang Merek Tahun 2001 dalam sistem pendaftarannya menganut sistem konstitutif, sama dengan UU sebelumnya yakni UU No. 19 Tahun 1992 dan UU No. 14 Tahun 1997. Ini adalah perubahan yang mendasar dalam UU Merek Indonesia. Pendaftaran merek dalam hal ini adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya. Hak atas merek tidak ada tanpa pendaftaran. Inilah yang lebih membawa kepastian. Karena jika seseorang dapat membuktikan ia telah mendaftarkan suatu merek dan ia diberikan suatu Sertifikat Merek yang merupakan bukti daripada hak miliknya atas suatu merek, maka orang lain tidak dapat mempergunakannya dan orang lain tidak berhak untuk memakai merek yang sama untuk barang-barang yang sejenis pula. Jadi sistem konstitutif ini memberikan lebih banyak kepastian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mudah daftar merek

Mantap .!..πŸ‘ πŸ™ Salam Mohon maaf hanya Info seputar HKI®️©️™️Ⓜ️ Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU merek yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar Jadi sebaiknya segera daftarkan mereknya Daftar merek, Akta PT/CV. NIB. OSS RBA πŸ“’πŸ’‘Info lanjut. πŸ“±πŸ“žWa. +62 821-1674-9764. Terimakasih Daftar merek di Google https://caradaftarmerek.wordpress...

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP) Dokumen Persyaratan Perijinan Baru » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Scan NPWP » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Copy Izin Teknis » Copy IG / HO » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Copy SK Pengesahan Badan Hukum » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. BB 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

contoh sertifikat merek

info lanjut...? :) Disini ( ®©™ ) tempat cari info #Paten, #Merekdagang, #Hakcipta, #Desainindustri #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 Atau disini. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345