Langsung ke konten utama

Merek yang Tidak Dapat Didaftar Dan yang Ditolak

Merek yang Tidak Dapat Didaftar Dan yang Ditolak

Pasal  4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
Pasal  5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum ; b. tidak memiliki daya pembeda; c. telah menjadi milik umum; atau d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal  6
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; b. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; c. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.




:)Info.... lanjut#Paten,#Merekdagang,#Hakcipta,#Desainindustri#Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626  Wahyudin BB 7D35D66BWA  085721137625Telp. 085100296345


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP)

Info Pengurusan, syarat dan proses pendaftaran Tanda daftar Perusahaan (TDP) Dokumen Persyaratan Perijinan Baru » Scan KTP Asli Direktur / Pemilik » Scan NPWP » Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap » Copy Izin Teknis » Copy IG / HO » Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham) » Copy SK Pengesahan Badan Hukum » Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/ Atau disini. BB 7D35D66B WA.  085721137625 Telp. 085100296345 Terimakasih :)

Cara cek atau penelusuran merek

Cara cek merek Penelusuran Merek Dagang Penelusuran merek dagang juga penting untuk mengetahui apakah merek Anda bisa terdaftar atau tidak. Jika merek yang akan Anda daftarkan tersebut ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain, atau merek tersebut memiliki persamaan dengan pebisnis lain, Andapun harus menggantinya.  Penelusuran merek dagang  akan membantu Anda untuk menemukan daftar merek dagang secara kisi-kisi yang sama pada database merek di Indonesia. Hal ini bisa menjadi pertimbangan Anda jika memang merek yang akan Anda daftarkan tersebut memiliki kesamaan dengan merek pihak  lain Info.... #Paten, #Merekdagang, #Hakcipta, #Desainindustri #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP),  https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 Wahyudin BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345