Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek
Kategori:Hak Kekayaan Intelektual
Saya ingin mendaftarkan merek saya di Ditjen HKI, tetapi setahu saya, merek saya tidak boleh ada unsur persamaan (secara keseluruhan/pada pokoknya) dengan merek sejenis.
Nah, saya bingung bagaimana saya bisa mengetahui merek apa yang telah terdaftar dan dalam proses pendaftaran dengan merek di Ditjen HKI?
Apakah saya bisa memberikan kuasa kepada orang lain (karyawan saya) untuk pendaftaran merek atas nama saya? Saya sangat berterima kasih atas jawabannya.
Jawaban: 1. Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut: a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
Persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak. Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek Anda, Anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak Anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek Anda. Juga, menghindarkan Anda dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda
Info lanjut mengenai
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB
infonya ada di sini
https://www.facebook.com/Paten-merek-400978103386626/
Wahyudin
BB 7D35D66B
WA 085721137625
Telp. 085100296345
Terimakasih :)
Proses pengajuan paten merek |
Kategori:Hak Kekayaan Intelektual
Saya ingin mendaftarkan merek saya di Ditjen HKI, tetapi setahu saya, merek saya tidak boleh ada unsur persamaan (secara keseluruhan/pada pokoknya) dengan merek sejenis.
Nah, saya bingung bagaimana saya bisa mengetahui merek apa yang telah terdaftar dan dalam proses pendaftaran dengan merek di Ditjen HKI?
Apakah saya bisa memberikan kuasa kepada orang lain (karyawan saya) untuk pendaftaran merek atas nama saya? Saya sangat berterima kasih atas jawabannya.
Jawaban: 1. Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut: a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
Persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak. Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek Anda, Anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak Anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek Anda. Juga, menghindarkan Anda dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda
Info lanjut mengenai
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB
infonya ada di sini
https://www.facebook.com/Paten-merek-400978103386626/
Wahyudin
BB 7D35D66B
WA 085721137625
Telp. 085100296345
Terimakasih :)
.
Komentar