PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas
Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Hak
Kekayaan Intelektual berupa biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Hak Cipta,
biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Industri, biaya (jasa) penerbitan
Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, biaya (jasa) penerbitan
Sertifikat Paten dan Paten Sederhana, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat
Merek, dan biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis, yang
permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Komentar