|HAK DESAIN
INDUSTRI|
Desain
industri
Desain
industri test (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana
estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang
disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang
berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk
menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya
desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah
pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama,
peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan
untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain
Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.
Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang
Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu
dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Estetika
Versus Fungsionalitas
Perlindungan
desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi,
pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum
desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk.
Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah
desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya.
Pembuatan, pengoperasian dan ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum
paten.[2]
pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desainSyarat-Syarat Perlindungan Desain |
Hak
Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak
sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat
kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan
desain industri yang sebelum :
a.
Tanggal penerimaan; atau
b.
Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah
diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu
Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri
tersebut :
1. Telah
dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia
atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah
digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan
pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain
itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
:)
https://www.facebook.com/Paten-merek-400978103386626/
Info....
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#Akta CV
& PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di
sini
https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626
Wahyudin
BB
7D35D66B
WA 085721137625
Telp.
085100296345
Terimakasih
:)
Komentar