Apasih Paten merek?
Penting nga sih untuk pelaku usaha ?
Pengertian Merek !!! Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang.
√ Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. (misalnya nama suatu produk.)
Merek Jasa.
√ Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (misalnya nama toko/cafe) KETENTUAN PIDANA Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
''Beda antara Paten dengan Merek"
Merek memiliki perbedaan dengan paten.
Paten lebih ditujukan pada suatu invensi atau penemuan, sementara merek merupakan simbol atau tanda yang bertujuan sebagai daya pembeda.
Info lanjut mengenai
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini
https://www.facebook.com/Paten-merek-400978103386626/
Wahyudin
BB 7D35D66B
WA 085721137625
Telp. 085100296345
Penting nga sih untuk pelaku usaha ?
Pengertian Merek !!! Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang.
√ Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. (misalnya nama suatu produk.)
Merek Jasa.
√ Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (misalnya nama toko/cafe) KETENTUAN PIDANA Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
''Beda antara Paten dengan Merek"
Merek memiliki perbedaan dengan paten.
Paten lebih ditujukan pada suatu invensi atau penemuan, sementara merek merupakan simbol atau tanda yang bertujuan sebagai daya pembeda.
Info lanjut mengenai
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini
https://www.facebook.com/Paten-merek-400978103386626/
Wahyudin
BB 7D35D66B
WA 085721137625
Telp. 085100296345
Komentar